Informasi Grafis APBDes Tahun 2023
Sebagai informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) kepada masyarakat

Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) tentang Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 & Struktur APBDesa Tahun Anggaran 2023 sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Transparan, Efisien dan Akuntable) Kepada Masyarakat Desa, Khususnya Masyarakat Desa Mekarmukti.
Pemasangan Baligho Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) ini bertujuan agar Masyarakat Desa Mekarmukti dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Transparan dan Akuntable, sehingga Masyarakat Desa Mekarmukti bisa ikut memantau dan mengawasi Langsung Pembangunan di Desa.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. IPPD merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Tahun 2023, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Mekarmukti khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.