Late Post..........
Pada bulan Januari ini kegiatan kalender Pemerintah Desa salah satunya adalah masa penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2018. Untuk itu Pemerintah Desa pada hari Mekarmukti Sabtu, tanggal 20 Januari 2018 lalu, bersama BPD telah mengadakan rapat guna membahas Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa Tahun 2018. Yang mana draf Rancangan Perdes tentang APBDesa Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 .
Sesuai jadwal draf yang dibuat oleh Pemerintah Desa telah disampaikan BPD pada tanggal 08 Januari 2018. Dalam jangka waktu paling lambat dua minggu BPD bersama Pemerintah Desa harus sudah melaksanakan pembahasan dan pengambilan kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa TA 2018. Dan alhamdulillah telah dapat melaksanakan kegiatan tersebut. Yang selanjutnya Rancangan Perdes tentang APBDesa yang telah disepakati bersama antara Kepala Desa dengan BPD tersebut, disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi.
Saat ini tinggal menunggu evaluasi dari Camat. Setelah di evaluasi pihak kecamatan barulah disempurnakan oleh Pemerintah Desa bersama BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2018. Untuk draf Perdes Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan estimasi sebagai berikut :
- Estimasi Pendapatan sebesar 1.396.612.800,- yang bersumber dari :
- Pendapatan Asli Desa (PADesa) 55.000.000,-
- Pendapatan Transfer 1.341.402.800,-
- Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank) 210.000,-
- Estimasi Belanja 1.286.450.300,- yang terdiri dari :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 386.180.800,-
- Bidang Pembangunan Desa 712.069.500,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 0,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 188.200.000,-
- Bidang Tak Terduga 0,-
- Estimasi Pembiayaaan
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 3.047.500,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 113.000.000,-
Untuk belanja dalam empat bidang sudah sesuai dengan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) Tahun 2018, yang mana untuk Desa Mekarmukti , Perdes tentang RKPDesa Tahun 2018 sudah ditetapkan pada tanggal pada tanggal 30 September 2017 dengan Nomor 3 Tahun 2017. Semoga estimasi pendapatan tahun 2018 tersebut nantinya bisa terealisasi sehingga estimasi belanja pun akan terealisasi.